Karantina adalah sistem pencegahan masuk, keluar dan tersebarnya hama dan penyakit hewan Karantina, hama dan penyakit ikan Karantina, dan organisme pengganggu tumbuhan Karantina; serta pengawasan dan/atau pengendalian terhadap keamanan pangan dan mutu pangan, keamanan pakan dan mutu pakan, produk Rekayasa Genetik, Sumber Daya Genetik, Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif, Tumbuhan dan Satwa Liar, serta Tumbuhan dan Satwa Langka yang dimasukkan ke dalam, tersebarnya dari suatu Area ke Area lain, dan/atau dikeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
1. Dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal dan negara transit bagi hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan, ikan, tumbuhan dan bagian-bagian tumbuhan, kecuali media pembawa yang tergolong benda lain;
2. Melalui tempat-tempat pemasukan yang telah ditetapkan;
3. Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pemasukan untuk keperluan tindakan karantina.
Untuk mencegah masuk, tersebarnya atau keluarnya Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) ke dalam Wilayah Republik Indonesia atau antar area di dalam Wilayah Republik Indonesia, dan untuk memastikan komoditas yang akan dilalulintaskan sehat, aman dan layak konsumsi
Kantor Pelayanan Karantina Pertanian tersebar di berbagai Wilayah di Indonesia, yaitu di Pelabuhan Laut, Pelabuhan Penyeberangan, Pelabuhan Sungai, Bandar Udara, Kantor Pos, dan Pos Lintas Batas Antar Negara.
Hewan Ternak, Hewan Percobaan, Hewan Liar (Hewan Besar, Hewan Kecil, Unggas, Primata dan sebangsanya), Bahan Asal Hewan / BAH (Daging, Telur, Susu, Madu), Hasil Bahan Asal Hewan / HBAH (Bakso, Sosis, Keju) dan Tumbuhan (Benih/Bibit Tanaman, Pohon, Hasil produk pertanian lainnya, Tanaman Hias), serta bagian-bagian Tumbuhan / Produk-produknya (Buah, Batang, Bunga).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku di Kementerian Pertanian, Perkiraan Biaya / Tarif Jasa Karantina Relatif tergantung pada;
- Tujuan lalu lintas komoditi (Ekspor, Impor, atau Antar Area Didalam Wilayah RI);
- Bentuk dan Jenis Komoditi (Hewan besar/hewan kecil, Berbentuk Benih, tanaman hidup/tanaman mati-produk tumbuhan);
- Jumlah Komoditi/Berat/Tonase serta biaya - biaya atas jasa Tindakan Karantina yang dilakukan (Pemeriksaan baik secara visual atau laboratorium, Perlakuan dan Pengasingan atau Pengamatan.
Untuk mendapatkan perkiraan biaya silahkan untuk mengisi Simulasi Perhitungan Tarif PNBP Karantina pada Halaman Home.