Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandar Lampung

Kamis, 20 Januari 2022
Translate :

Layanan Inline Inspection Karantina Tumbuhan

IN-LINE INSPECTION KARANTINA TUMBUHAN

PADA KOMODITAS EKSPOR

BUAH NENAS SEGAR DAN PISANG SEGAR DI BKP LAMPUNG






 

Dalam upaya mendukung daya saing komoditas ekspor di pasar internasional, Badan Karantina Pertanian melalui Pusat Karantina Tumbuhan mengarahkan agar proses sertifikasi terhadap komoditas ekspor dilakukan di luar tempat pengeluaran. Tindakan karantina tumbuhan terhadap komoditas ekspor di luar tempat pengeluaran dapat dilakukan selama proses produksi atau sebagian dari proses produksi (in-line inspection). Dengan In-line inspection diharapkan mampu memecahkan permasalahan SPS yang selama ini menjadi hambatan ekspor dan akseptabilitas komoditas Indonesia di pasar internasional.

Tujuan  :

 

a. Sertifikat kesehatan (Phytosanitary certificate) yang diterbitkan untuk menjamin komoditas ekspor yang dikirim bebas dari OPT dan memenuhi persyaratan negara tujuan, sehingga dapat mencegah Notification of Non Compliance (NNC) dari negara tujuan ekspor.

b. Waktu yang digunakan untuk penyelesaian proses sertifikasi relatif lebih cepat sehingga mendorong percepatan komoditas ekspor Indonesia ke pasar internasional.

c. Biaya yang diperlukan relatif lebih murah, prosesnya relatif lebih sederhana sehingga meningkatkan dapat menambah daya saing komoditas buah segar Indonesia di negara tujuan.

d. Meningkatnya efesiensi dan efektifitas penggunaan sumbedaya, prasarana dan sarana yang dimiliki oleh Badan Karantina Pertanian khususnya UPT setempat.

 

PELAKSANAAN IN-LINE INSPECTION

A. Tempat

In-line inspection dilaksanakan di Instalasi Karantina Tumbuhan (IKT), yang memiliki sumberdaya manusia yang memenuhi persyaratan Badan Karantina Pertanian sebagai pelaksana tindakan karantina tumbuhan. IKT sebagai tempat pelaksanaan in-line inspection ini berupa tempat produksi komoditas atau tempat pengemasan (packing house).

B. Pelaksana

Pelaksana in-line inspection adalah Petugas Karantina Tumbuhan atau pihak lain yang ditunjuk oleh Kepala Badan Karantina Pertanian di bawah pengawasan Petugas Karantina Tumbuhan.

C. Tatacara Pelaksanaan

In-line inspection dapat dilakukan berdasarkan permohonan pemilik /pengguna jasa atau berdasarkan pertimbangan BARANTAN (hasil AROPT).

 

 

Bagikan Kiriman Ini :