Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandar Lampung

Kamis, 20 Januari 2022
Translate :

Prosedur Impor Karantina Tumbuhan


Kelengkapan Dokumen Persyaratan Tambahan berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian No. 52/Permentan/OT.140/10/2006, tanggal 17 Oktober 2006 :


·         Rencana Kedatangan Alat Angkut ;

·         Daftar Muatan Kapal (Inward manifest) ;

·         Cargo Manifest ;

·         Bill of Lading (BL) ;

·         Airway Bill (AWB) ;

·         Packing List ; 

 

Tindakan Karantina meliputi:

·         Pemeriksaan Dokumen

·         Pemeriksaan Fisik

·         Pemeriksaan Laboratorium

·         Pengasingan

·         Pengamatan

·         Perlakuan

·         Penahanan

·         Penolakan

·         Pemusnahan


Persyaratan Impor Tumbuhan dan Produk Tumbuhan Ke Indonesia

Persyaratan impor karantina tumbuhan dan produk tumbuhan ditetapkan untuk mengatur pemasukan media pembawa berupa tumbuhan dan/atau hasil tumbuhan ke dalam wilayah negara Republik Indonesia serta mencegah masuk dan tersebarnya Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) ke dalam wilayah negara Republik Indonesia.

Pemasukan media pembawa berupa tumbuhan dan/atau hasil tumbuhan yang dimasukkan ke dalam wilayah Republik Indonesia harus memenuhi persyaratan karantina tumbuhan dan kewajiban tambahan.

Badan Karantina Pertanian melakukan Analisis Risiko Organisme Pengganggu Tumbuhan (AROPT) terhadap setiap media pembawa yang pertama kali dimasukkan ke dalam wilayah negara Republik Indonesia. Badan Karantina Pertanian telah melakukan AROPT terhadap lebih dari 500 media pembawa benih (pdf1.) dan lebih dari 50 media pembawa non benih (pdf2.).

A. Persyaratan Karantina Tumbuhan

 

 B. Kewajiban Tambahan

  • Benih dan Bibit

Pemasukan benih dan/atau bibit tumbuhan harus disertai Surat Ijin Pemasukan dari Menteri Pertanian (SIP Mentan) dan sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 tahun 2017 (pdf1apdf1b) dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 127 tahun 2014 (.pdf2).

 

  • Buah Segar

Selain harus memenuhi persyaratan karantina tumbuhan, pemasukan buah segar ke dalam wilayah negara Republik Indonesia harus:

1. Melalui tempat pemasukan yang ditetapkan, yaitu:

  1. Pelabuhan Laut Tanjung Perak, Surabaya;
  2. Pelabuhan Laut Belawan, Medan;
  3. Bandar Udara Soekarno Hatta, Jakarta; dan
  4. Pelabuhan Laut Soekarno Hatta, Makassar.

2. Diberi perlakuan berupa pendinginan (cold treatment) atau iradiasi atau fumigasi dengan metil bromida sesuai Permentan Nomor 42 Tahun 2015 (.pdf3a) (.pdf3b).

  

  • Umbi Lapis Segar

Selain harus memenuhi persyaratan karantina tumbuhan, pemasukan buah segar ke dalam wilayah negara Republik Indonesia harus:

1. Melalui tempat pemasukan yang ditetapkan, yaitu:

  1. Pelabuhan Laut Tanjung Perak, Surabaya;
  2. Pelabuhan Laut Belawan, Medan;
  3. Bandar Udara Soekarno Hatta, Jakarta; dan
  4. Pelabuhan Laut Soekarno Hatta, Makassar.

2. Diberi perlakuan berupa fumigasi dengan metil bromida atau iradiasi sesuai Permentan Nomor 43 Tahun 2015 (.pdf4, .pdf5).

 

  • Umbi Lapis Segar berupa Bawang Putih

Selain harus memenuhi persyaratan karantina tumbuhan, pemasukan buah segar ke dalam wilayah negara Republik Indonesia harus:

1. Melalui tempat pemasukan yang ditetapkan, yaitu:

  1. Pelabuhan Laut Tanjung Perak, Surabaya;
  2. Pelabuhan Laut Belawan, Medan;
  3. Bandar Udara Soekarno Hatta, Jakarta; dan
  4. Pelabuhan Laut Soekarno Hatta, Makassar.

2. Diberi perlakuan berupa fumigasi dengan metil bromida atau iradiasi sesuai Permentan Nomor 43 Tahun 2015 dan Permentan Nomor 20 tahun 2017 (.pdf6).

 

  • Produk Kayu berupa Furniture

Sesuai dengan Keputusan Kepala Badan Karantina Pertanian Nomor 870/Kpts/OT.050/K/6/2017, pemasukan produk kayu berupa furniture yang telah diproses sempurna (fully processed) tidak dikenakan tindakan karantina karena bukan termasuk media pembawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) (.pdf7).

 

  • Pemasukan media pembawa dari negara endemis kumbang khapra (Trogoderma granarium)

Media pembawa yang berasal dari negara endemis T. granarium harus diberi perlakuan fumigasi Methyl Bromida (CH3Br) dengan dosis 80 g/m3 selama 24 jam pada suhu >200C, atau Fosfin (PH3) dengan dosis 5 g/m3 selama 120 jam pada suhu >200C sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh Badan Karantina Pertanian dan dinyatakan dalam kolom treatment pada Phytosanitary Certificate.

 

  • Pemasukan media pembawa dari negara endemis penyakit South Asia Leaf Blight (SALB) yang disebabkan oleh Microcyclus ulei

Media pembawa yang berasal dari negara endemis M. ulei harus memenuhi persyaratan karantina tumbuhan dan kewajiban tambahan (pdf8.).

 

  • Pemasukan umbi kentang segar dari Amerika Serikat

Pemasukan umbi kentang segar dari Amerika Serikat harus memenuhi ketentuan sebagaimana tercantum dalam "Phytosanitary Protocol for the Exportation of Fresh Potatoes for Consumption from United States to Indonesia between the Animal and Plant Health Insepction Service Department of AGriculture the United States of Amerika and Indonesian AGricultural Quarantine Agency, MInistry of Agriculture Republic of Indonesia" (EngInd)

 

  •  PANGAN SEGAR ASAL TUMBUHAN (PSAT)

Pemasukan PSAT untuk diedarkan harus memenuhi keamanan PSAT, meliputi cemaran kimia dan cemaran biologi yang tidak melampaui batas maksimum.  Lampiran I Permentan No.55 tahun 2016 tentang cemaran kimia, cemaran biologi, batas maksimum, dan jenis PSAT (PDF).

Bagikan Kiriman Ini :