Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandar Lampung

Kamis, 20 Januari 2022
Translate :

Prosedur Ekspor Karantina Tumbuhan


Tindakan Karantina meliputi :

·         Pemeriksaan Dokumen : Merupakan pemeriksaan administratif untuk mengetahui kelengkapan, kebenaran isi, dan keabsahan dokumen persyaratan

·         Pemeriksaan Fisik : Meliputi pemeriksaan kebenaran jenis/isi dan pemeriksaan kesehatan. Pemeriksaan kesehatan dilakukan untuk mendeteksi kemungkinan adanya Organisme Pengganggu Tumbuhan dan/atau Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina. Pemeriksaan kesehatan dapat dilakukan secara visual dan/atau laboratoris.

·         Pengasingan dan Pengamatan : dimaksudkan untuk mendeteksi kemungkinan adanya Organisme Pengganggu Tumbuhan dan/atau Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina yang karena sifatnya memerlukan waktu lama, sarana khusus dan kondisi khusus. Tindakan Pengasinan dan pengamatan ini dilakukan di suatu tempat yang terisolasi selama waktu tertentu sesuai dengan masa inkubasi Organisme Pengganggu Tumbuhan dan/atau Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina yang bersangkutan.

·         Perlakuan : dilakukan untuk membebaskan Media Pembawa, orang, alat angkut, peralatan, dan pembungkus dari Organisme Pengganggu Tumbuhan dan/atau Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina Golongan II. Tindakan perlakuan dapat dilakukan secara fisik maupun
kimiawi.

·         Penahanan : dimaksudkan untuk mengamankan Media Pembawa dengan cara menempatkannya di bawah penguasaan dan pengawasan petugas Karantina Tumbuhan dalam waktu tertentu karena persyaratan karantina belum sepenuhnya dipenuhi.

·         Penolakan : Dilakukan apabila tidak dapat memenuhi persyaratan karantina tumbuhan yang ditetapkan. baik yang berkaitan dengan dokumen ataupun fisik dari media pembawa tersebut.

·         Pemusnahan

·         Pembebasan


Persyaratan Ekspor Tumbuhan dan Produk Tumbuhan dari Dalam Wilayah Republik Indonesia

Persyaratan ekspor karantina tumbuhan dan produk tumbuhan ditetapkan untuk mengatur pengeluaran media pembawa berupa tumbuhan dan produk tumbuhan dari dalam wilayah negara Republik Indonesia serta mencegah keluarnya Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) dari dalam wilayah negara Republik Indonesia ke luar negeri.

Tindakan karantina terhadap tumbuhan dan produk tumbuhan yang akan diekspor ditujukan untuk memastikan bahwa media pembawa tersebut bebas dari OPTK. Tindakan karantina tersebut disesuaikan dengan kebijakan yang diberlakukan di negara tujuan.

Dalam rangka akselerasi ekspor, Badan Karantina Pertanian melakukan percepatan layanan ekspor karantinasebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Kepala Badan Karantina Pertanian Nomor 2471/Kpts/KR.020/K/11/2018 tentang Percepatan Layanan Sertifikasi Ekspor Karantina Pertanian (pdf) dan Nomor 2523/Kpts/KR.020/K/11/2018 tentang Penilaian dan Penetapan Tempat Pemeriksaan Secara In-Line Inspection dalam Tindakan Karantina Tumbuhan Terhadap Pengeluaran Media Pembawa dari Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia (pdf). Hal tersebut dilakukan untuk meningkatkan efesiensi penyelenggaraan perkarantinaan yang akuntabel dan tertelusur.

A. Persyaratan Karantina Tumbuhan

  1. Disertai Phytosanitary Certificate dari negara asal dan/atau negara transit;
  2. Dimasukkan melalui tempat pemasukan yang telah ditetapkan;
  3. Dilaporkan dan diserahkan kepada Petugas Karantina di tempat pemasukan untuk keperluan tindakan karantina.

 

B. Kewajiban Tambahan

  1. Surat Izin Pengeluaran dari Menteri Pertanian, untuk benih tumbuhan;
  2. Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri (SATS-DN), untuk media pembawa yang tergolong tumbuhan dan masuk dalam daftar Apendix Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, Kementerian Kehutanan;
  3. Sertifikat perlakuan atau Sertifikat Fumigasi (jika dipersyaratkan oleh negara tujuan);.
  4. Packing declaration (untuk kemasan kayu);
  5. Cargo manifest/Invoice/Bill of Loading (B/L)/Air way bill (AWB);

 

 

C. Persyaratan Ekspor Buah Manggis ke China

untuk keperluan ekspor buah manggis ke China, harus memenuhi ketentuan sebagaimana tercantum dalam Protocol of Phytosanitary Requirements for The Export Mangosteen Fruits from Indonesia to China beetwen Ministry for Agriculture of the Republic Indonesia (MoA)  and the General  Adminstration for Quality Supervision, Inspection, Quarantine of the People’s Republic of China (AQSIQ) (pfd1, pdf2).

 

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Unit Pelayanan Teknis (UPT)-Karantina Pertanian Terdekat (http://karantina.pertanian.go.id/page-10-unit-pelaksana-teknis.html)

 

Infografis Prosedur Ekspor Manggis

Bagikan Kiriman Ini :