Prosedur Permohonan Informasi Publik
Layanan PPID Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandar Lampung yaitu : melalui desk layanan informasi publik secara langsung dan layanan melalui media cetak dan elektronik:
-
Layanan informasi secara langsung, yaitu layanan informasi publik yang masuk dalam kategori wajib tersedia setiap saat, dengan mekanisme layanan sebagai berikut:
- Pemohon datang ke desk layanan informasi dan mengisi formulir dengan melampirkan fotocopy KTP pemohon dan pengguna informasi;
- Petugas memberikan tanda bukti penerimaan permintaan informasi publik kepada pemohon;
- Petugas memproses permintaan pemohon;
- Petugas memenuhi permintaan informasi sesuai dengan yang diminta oleh pemohon/pengguna informasi. Apabila informasi yang diminta masuk dalam kategori dikecualikan, PPID menyampaikan alasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku; dan
- Petugas memberikan Tanda Bukti Penyerahan Informasi Publik kepada Pengguna Informasi Publik.
- Layanan informasi melalui media online maupun cetak, yaitu informasi publik yang tersedia dan diumumkan secara berkala dilayani melalui website dan media cetak yang tersedia.
- Jangka Waktu Pemenuhan Permintaan Informasi: Proses penyelesaian untuk memenuhi permintaan pemohon informasi publik dilakukan setelah pemohon informasi publik memenuhi persyaratan yang telah ditentukan; Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima oleh PPID, PPID wajib menanggapi permintaan informasi melalui pemberitahuan tertulis. Pemberitahuan ini meliputi permintaan informasi diterima, permintaan informasi ditolak, dan perpanjangan waktu pemberitahuan permohonan diterima atau ditolak;
- Jika PPID membutuhkan perpanjangan waktu, maka selambat-Iambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggapan pertama diberikan; dan
-
Jika permohonan informasi diterima, maka dalam surat pemberitahuan juga dicantumkan materi informasi yang diberikan, format informasi, apakah dalam bentuk soft copy atau data tertulis, serta biaya apabila dibutuhkan untuk keperluan penggandaan atau perekaman. Bila permintaan informasi ditolak, maka dalam surat pemberitahuan dicantumkan alasan penolakan berdasarkan UU Komisi Informasi Pusat (KIP).
Berikut adalah Formulir Informasi Publik :
- Formulir Permintaan Informasi Publik Perorangan (Form 1A)
- Formulir Permintaan Informasi Publik Badan Publik atau Kelompok (Form 1B)
- Formulir Tanda Terima Informasi Publik (Form 2)
- Formulir Pemberitahuan Tertulis (Form 3)
- Formulir Perpanjangan Waktu Penyampaian Informasi Publik (Form 4)
- Surat Keputusan PPID Tentang Penolakan Permohonan (Form 5)
- Pernyataan Keberatan Atas Permohonan Informasi Publik (Form 6)