Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandar Lampung

Kamis, 20 Januari 2022
Translate :

Prosedur Impor Karantina Hewan

Prosedur Impor Hewan dan Produk Hewan Ke Indonesia

PERSYARATAN DAN PROSEDUR IMPOR SAPI  INDUKAN/ BAKALAN

A. Dokumen Persyaratan

  1. Disertai dengan Sertifikat  Kesehatan / Health Certificate / Sanitary Certificate yang dikeluarkan oleh Dokter  pemerintah yang berwenang / Karantina Hewan negara pengekspor;
  2. Hasil Uji Laboratorium Pengujian Brucellosis dan Paratubercullosis
  3. Cargo manifest; Invoice; Surat Persetujuan Impor Hewan, Rekomendasi Pemasukan;
  4. Bill of Loading (B/L) atau Air Ways Bill (AWB); Packing List;

 B. Prosedur

  1. Pengguna Jasa mengajukan permohonan sertifikasi karantina secara online/manual dan menyerahkan dokumen kelengkapannya (KH.1)
  2. Petugas Counter menerima permohonan, mencatat dan mengagendakan dan meneruskan kepada Kepala Balai cq. Kepala Seksi.
  3. Kepala Balai cq. Kepala Seksi Karantina Hewan menugaskan Pejabat Fungsional  untuk melakukan pemeriksaan administratif (KH-2).
  4. Pejabat Fungsional melakukan pemeriksaan administrasi media pembawa, jika persyaratan lengkap dilanjutkan dengan pemeriksaan kesehatan MP. Namun jika persyaratan tidak lengkap dilakukan tindakan penahanan.
  5. Pejabat Fungsional melakukan pemeriksaan kesehatan media pembawa, jika MP sehat dilakukan tindakan pembebasan, namun jika MP tidak sehat dilakukan tindakan perlakuan/ pemusnahan.
  6. Pejabat Fungsional melakukan pembebasan dengan menerbitkan Sertifikat  Pelepasan Karantina Hewan (KH-14) dan diserahkan kepada Bendahara Penerimaan.
  7. Bendahara Penerimaan menyerahkan Sertifikat Pelepasan Karantina Hewan (KH-14) setelah terlebih dahulu menerima pembayaran jasa karantina (PNBP) dari pengguna jasa.
  8. Pengguna jasa menerima setifikat karantina.

C. Produk Layanan     : KH-14 (Sertifikat Pelepasan KH)

D. Waktu Layanan          : Minimal 14 Hari (Sapi Indukan) dan Minimal 10 Hari (Sapi Bakalan)

E. Biaya Pelayanan (PP No.35 Tahun 2016)

  • Ø  Pemeriksaan Fisik : Rp.  10.000 /Ekor
  • Ø   Dokumen Tindakan Karantina : Rp.  5.000/Sertifikat
  • Ø  Pengasingan dan Pengamatan  : Rp. 100/Ekor/hari
  • Ø  Desinfeksi : Rp. 500 /Ekor
  • Ø  Vaksinasi : Rp. 500/Ekor
  • Ø  Pengobatan : Rp. 500/Ekor
  • Ø   Pengambilan Sampel   : Rp. 5.000 /Sampel
  • Ø  Pemeriksaan RBT : Rp. 5.000/Sampel
  • Ø  Pemeriksaan ELISA : Rp. 225.000/Sampel

PERSYARATAN DAN PROSEDUR IMPOR HYDROLIZED FEATHER MEAL

A. Dokumen Persyaratan


  1. Disertai dengan Sertifikat Kesehatan / Health Certificate / Sanitary Certificate yang dikeluarkan oleh Dokter Hewan pemerintah yang berwenang / Karantina Hewan negara pengekspor;
  2. Dilengkapi Surat Keterangan Asal / Certificate of origin untuk BAH dan HBAH yang diterbitkan oleh produsen/tempat pengolahan didaerah Negara asal;
  3. Cargo manifest; Invoice; Surat Persetujuan Pemasukan;
  4. Bill of Loading (B/L) atau Air Ways Bill (AWB); PIB; Packing List;

B. Prosedur


  1. Pengguna Jasa mengajukan permohonan sertifikasi karantina secara online/manual dan menyerahkan dokumen kelengkapannya (KH.1)
  2. Petugas Counter menerima permohonan, mencatat dan mengagendakan dan meneruskan kepada Kepala Balai cq. Kepala Seksi.
  3. Kepala Seksi an. Kepala Balai menugaskan Pejabat Fungsional  untuk melakukan pemeriksaan administratif (KH-2)
  4. Pejabat Fungsional melakukan pemeriksaan administrasi media pembawa, jika persyaratan lengkap dilanjutkan dengan pemeriksaan kesehatan MP. Namun jika persyaratan tidak lengkap dilakukan tindakan penahanan.
  5. Pejabat Fungsional melakukan pemeriksaan kesehatan media pembawa, jika MP sehat dilakukan tindakan pembebasan, namun jika MP tidak sehat dilakukan tindakan perlakuan.
  6. Pejabat Fungsional melakukan pembebasan dengan menerbitkan Sertifikat  Pelepasan Karantina Hewan (KH-14) dan diserahkan kepada Bendahara Penerimaan.
  7. Bendahara Penerimaan menyerahkan Sertifikat Pelepasan Karantina Hewan (KH-14) setelah terlebih dahulu menerima pembayaran jasa karantina (PNBP) dari pengguna jasa.
  8. Pengguna jasa menerima setifikat karantina.

C.    Produk Layanan :  KH-14 (Sertifikat Pelepasan KH)

D.    Waktu Layanan  : 1 - 7 Hari

E.    Biaya Pelayanan (PP No. 35Th 2016)

Ø  Pemeriksaan Fisik: Rp.    50/Kg

Ø   Dokumen Tindakan Karantina : Rp.    5.000/Sertifikat

Ø  Pengambilan Sampel    : Rp.    1.000 



1.    Anjing dan Kucing

Pemasukan Hewan Penular Rabies (HPR) Apa saja hewan penular rabies? Hewan Penular Rabies adalah hewan yang dapat membawa dan menularkan virus rabies yaitu anjing, kucing, kera dan hewan sebangsanya. Hewan sebangsanya adalah semua hewan dan/atau satwa liar jenis carniora dan/atau jenis kera/primata yang dapat bertindak sebagai pembawa penyakit rabies, tertular rabies serta menularkan rabies.

Persyaratan Pemasukan HPR dari negara bebas rabies dengan tidak menerapkan vaksinasi adalah memenuhi :

  1. Dilengkapi sertifikat kesehatan hewan yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang di negara asal;
  2. Melalui tempat pemasukan yang ditetapkan;
  3. Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina untuk dilakukan tindakan karantina.

Sertifikat Kesehatan Hewan yang diterbitkan diterbitkan oleh pejabat yang berwenang di negara asal perlu diperiksa apakah memuat pernyataan :

  1. HPR dalam kondisi sehat dan layak untuk dilalulintaskan;
  2. HPR telah dipelihara sejak lahir atau telah berada di negara asal selama tidak kurang dari 6 (enam) bulan sebelum hari keberangkatan;
  3. Negara asal tidak menerapkan vaksinasi. 

Persyaratan Pemasukan HPR dari negara bebas rabies dengan menerapkan vaksinasi adalah memenuhi :

  1. Dilengkapi sertifikat kesehatan hewan yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang di negara asal;
  2. Dilengkapi dengan buku vaksin;
  3. Melalui tempat pemasukan yang ditetapkan;
  4. Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina untuk dilakukan tindakan karantina.

Sertifikat Kesehatan Hewan yang diterbitkan diterbitkan oleh pejabat yang berwenang di negara asal perlu diperiksa apakah memuat pernyataan :

  1. HPR dalam kondisi sehat dan layak untuk dilalulintaskan;
  2. HPR telah dipelihara sejak lahir atau telah berada di negara asal selama tidak kurang dari 6 (enam) bulan sebelum hari keberangkatan;
  3. HPR telah divaksin dengan vaksin rabies inaktif di negara asal pada saat berumur paling kurang 3 (tiga) bulan;
  4. HPR memiliki titer antibodi protektif; dan
  5. Hasil uji titer antibodi protektif dilampirkan pada sertifikat Kesehatan Hewan.

Persyaratan Pemasukan HPR dari negara tertular rabies adalah memenuhi : 

  1. Dilengkapi sertifikat kesehatan hewan yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang di negara asal;
  2. Dilengkapi dengan buku vaksin;
  3. Melalui tempat pemasukan yang ditetapkan;
  4. Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina untuk dilakukan tindakan karantina.

Sertifikat Kesehatan Hewan yang diterbitkan diterbitkan oleh pejabat yang berwenang di negara asal perlu diperiksa apakah memuat pernyataan :

  1. HPR dalam kondisi sehat dan layak untuk dilalulintaskan;
  2. HPR telah dilakukan tindakan karantina berupa pemeriksaan, pengasingan dan pengamatan serta perlakuan di negara asal selama 3 (tiga) bulan;
  3. HPR telah divaksin dengan vaksin rabies inaktif di negara asal pada saat berumur paling kurang 3 (tiga) bulan;
  4. HPR memiliki titer antibodi protektif; dan
  5. Hasil uji titer antibodi protektif dilampirkan pada sertifikat Kesehatan Hewan. Laporan rencana pemasukan pemasukan HPR telah disampaikan oleh pemilik         paling lambat 2 (dua) hari sebelum alat angkut tiba di tempat pemasukan.

Info lebih lanjut persyaratan Hewan Pembawa Rabies (HPR) yang telah ditetapkan oleh Kepala Badan Karantina Pertanian dapat diunduh dalam Keputusan Kepala Badan Karantina Pertanian Nomor 87/Kpts/KR.120/L.1/1/2016 tentang Petunjuk Teknis Tindakan Karantina Hewan Terhadap Hewan Penular Rabies.

2.    Sapi, Kambing, Kerbau, Kuda dan Babi

3.    Unggas dan Produk Unggas

4.    Produk Hewan (Daging olahan, Susu olahan dan telur olahan)

Hasil Bahan Asal Hewan Konsumsi (HBAH Konsumsi) adalah Hasil Bahan Asal Hewan Konsumsi yang telah diolah meliputi daging olahan, susu olahan dan     telur olahan untuk keperluan konsumsi manusia.

HBAH konsumsi yang akan dimasukkan wajib :

a.     dilengkapi sertifikat sanitasi yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang di negara asal;

b.    melalui tempat pemasukan yang telah ditetapkan; dan

c.     dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pemasukan untuk keperluan tindakan karantina

berdasarkan permentan no. 65 tahun 2014 tentang Hasil Bahan Asal Hewan Konsumsi berikut adalah ALUR PEMERIKSAAN PRODUK HEWAN (Hasil Bahan Asal Hewan Konsumsi.

5.    Kulit

6.    Bahan Patogen dan Bahan Biologik :

 

Alur Tindakan Karantina Hewan Terhadap Pemasukan Bahan Patogen dan/atau Bahan Biologik dari Luar Negeri

        

 

Bagikan Kiriman Ini :