PERSYARATAN DAN PROSEDUR DOMESTIK KELUAR SAPI POTONG, SAPI BIBIT
A. Dokumen Persyaratan
- Disertai dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan dari Dokter Hewan yang berwenang di daerah asal;
- Foto copy identitas;
- Dokumen persyaratan teknis sesuai persyaratan daerah tujuan;
B. Prosedur
- Pengguna Jasa mengajukan permohonan sertifikasi karantina secara online/manual dan menyerahkan dokumen kelengkapannya.
- Petugas Counter menerima permohonan, mencatat dan mengagendakan dan meneruskan kepada Penanggung Jawab Wilker.
- Penanggungjawab Wilker menugaskan Pejabat Fungsional untuk melakukan pemeriksaan administratif.
- Pejabat Fungsional melakukan pemeriksaan administrasi media pembawa, jika persyaratan lengkap dilanjutkan dengan pemeriksaan kesehatan MP. Namun jika persyaratan tidak lengkap dilakukan tindakan penolakan/ penahanan.
- Pejabat Fungsional melakukan pemeriksaan kesehatan media pembawa, jika MP sehat dilakukan sertifikasi, namun jika MP tidak sehat dilakukan tindakan penolakan/pemusnahan.
- Pejabat Fungsional melakukan sertifikasi dengan menerbitkan sertifikat karantina dan diserahkan kepada Bendahara Penerimaan.
- Bendahara Penerimaan menyerahkan Sertifikat karantina setelah terlebih dahulu menerima pembayaran jasa karantina (PNBP) dari pengguna jasa.
- Pengguna jasa menerima setifikat karantina.
C. Produk Layanan : KH-11
D. Waktu Layanan : 1 - 21 Hari
E. Biaya Pelayanan (PP No.35 Tahun 2016)
- Sertifikasi Sertifikat Kesehatan Hewan KH-11 : Rp. 5.000,-/sertifikat
- Pemeriksaan Fisik/Organoleptik Sapi Potong/ bibit : Rp. 5.000,-/ekor
- Desinfeksi Sapi Potong/ Bibit : Rp. 500,-/ekor
- Desinfeksi Alat Angkut : Rp. 1.000,-/meter
PERSYARATAN DAN PROSEDUR DOMESTIK KELUAR SATWA LIAR
A. Dokumen Persyaratan
- Disertai dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan dari Dokter Hewan yang berwenang di daerah asal;
- Disertai dengan Surat Ijin Angkut Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri (SATS-DN) dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA);
- Foto copy identitas;
- Dokumen persyaratan teknis sesuai persyaratan daerah tujuan;
B. Prosedur
- Pengguna Jasa mengajukan permohonan sertifikasi karantina secara online/manual dan menyerahkan dokumen kelengkapannya.
- Petugas Counter menerima permohonan, mencatat dan mengagendakan dan meneruskan kepada Penanggung Jawab Wilker.
- Penanggung Jawab Wilker menugaskan Pejabat Fungsional untuk melakukan pemeriksaan administratif.
- Pejabat Fungsional melakukan pemeriksaan administrasi media pembawa, jika persyaratan dokumen lengkap dilanjutkan dengan pemeriksaan kesehatan MP. Namun jika persyaratan dokumen tidak lengkap dilakukan tindakan penolakan/ penahanan.
- Pejabat Fungsional melakukan pemeriksaan kesehatan media pembawa, jika MP sehat dilakukan sertifikasi, namun jika MP tidak sehat dilakukan tindakan penolakan/pemusnahan.
- Pejabat Fungsional melakukan sertifikasi dengan menerbitkan sertifikat karantina dan diserahkan kepada Bendahara Penerimaan.
- Bendahara Penerimaan menyerahkan Sertifikat karantina setelah terlebih dahulu menerima pembayaran jasa karantina (PNBP) dari pengguna jasa.
- Pengguna jasa menerima setifikat karantina.
C. Waktu Layanan : 1 - 21 Hari
PERSYARATAN DAN PROSEDUR DOMESTIK KELUAR BURUNG LIAR
Dokumen Persyaratan
- Disertai dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan dari Dokter Hewan yang berwenang di daerah asal;
- Disertai dengan Surat Ijin Angkut Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri (SATS-DN) dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA);
- Foto copy identitas;
- Dokumen persyaratan teknis sesuai persyaratan daerah tujuan;
Prosedur
- Pengguna Jasa mengajukan permohonan sertifikasi karantina secara online/manual dan menyerahkan dokumen kelengkapannya.
- Petugas Counter menerima permohonan, mencatat dan mengagendakan dan meneruskan kepada Penanggung Jawab Wilker.
- Penanggung Jawab Wilker menugaskan Pejabat Fungsional untuk melakukan pemeriksaan administratif.
- Pejabat Fungsional melakukan pemeriksaan administrasi media pembawa, jika persyaratan dokumen lengkap dilanjutkan dengan pemeriksaan kesehatan MP. Namun jika persyaratan dokumen tidak lengkap dilakukan tindakan penolakan/ penahanan.
- Pejabat Fungsional melakukan pemeriksaan kesehatan media pembawa, jika MP sehat dilakukan sertifikasi, namun jika MP tidak sehat dilakukan tindakan penolakan/pemusnahan.
- Pejabat Fungsional melakukan sertifikasi dengan menerbitkan sertifikat karantina dan diserahkan kepada Bendahara Penerimaan.
- Bendahara Penerimaan menyerahkan Sertifikat karantina setelah terlebih dahulu menerima pembayaran jasa karantina (PNBP) dari pengguna jasa.
- Pengguna jasa menerima setifikat karantina.
Waktu Layanan : 1 Hari – 21 Hari