Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandar Lampung

Kamis, 20 Januari 2022
Translate :

Prosedur Domestik Keluar Karantina Hewan


PERSYARATAN DAN PROSEDUR DOMESTIK KELUAR SAPI POTONG, SAPI BIBIT


A. Dokumen Persyaratan

  1. Disertai dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan dari Dokter Hewan yang berwenang di daerah asal;
  2. Foto copy identitas;
  3. Dokumen persyaratan teknis sesuai persyaratan daerah tujuan;

B. Prosedur

  1. Pengguna Jasa mengajukan permohonan sertifikasi karantina secara online/manual dan menyerahkan dokumen kelengkapannya.
  2. Petugas Counter menerima permohonan, mencatat dan mengagendakan dan meneruskan kepada Penanggung Jawab Wilker.
  3. Penanggungjawab Wilker menugaskan Pejabat Fungsional  untuk melakukan pemeriksaan administratif.
  4. Pejabat Fungsional melakukan pemeriksaan administrasi media pembawa, jika persyaratan lengkap dilanjutkan dengan pemeriksaan kesehatan MP. Namun jika persyaratan tidak lengkap dilakukan tindakan penolakan/ penahanan.
  5. Pejabat Fungsional melakukan pemeriksaan kesehatan media pembawa, jika MP sehat dilakukan sertifikasi, namun jika MP tidak sehat dilakukan tindakan penolakan/pemusnahan.
  6. Pejabat Fungsional melakukan sertifikasi dengan menerbitkan sertifikat karantina dan diserahkan kepada Bendahara Penerimaan.
  7. Bendahara Penerimaan menyerahkan Sertifikat karantina setelah terlebih dahulu menerima pembayaran jasa karantina (PNBP) dari pengguna jasa.
  8. Pengguna jasa menerima setifikat karantina.

C. Produk Layanan    : KH-11

D. Waktu Layanan         : 1 - 21 Hari

E. Biaya Pelayanan (PP No.35 Tahun 2016)

  • Sertifikasi Sertifikat Kesehatan Hewan KH-11 Rp.  5.000,-/sertifikat
  • Pemeriksaan Fisik/Organoleptik Sapi Potong/ bibit   : Rp.  5.000,-/ekor
  • Desinfeksi  Sapi  Potong/ Bibit Rp.     500,-/ekor
  • Desinfeksi  Alat  Angkut Rp.  1.000,-/meter


PERSYARATAN DAN PROSEDUR DOMESTIK KELUAR SATWA LIAR

A. Dokumen Persyaratan

  1. Disertai dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan dari Dokter Hewan yang berwenang di daerah asal;
  2. Disertai dengan Surat Ijin Angkut Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri (SATS-DN) dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA);
  3. Foto copy identitas;
  4. Dokumen persyaratan teknis sesuai persyaratan daerah tujuan;

B. Prosedur

  1. Pengguna Jasa mengajukan permohonan sertifikasi karantina secara online/manual dan menyerahkan dokumen kelengkapannya.
  2. Petugas Counter menerima permohonan, mencatat dan mengagendakan dan meneruskan kepada Penanggung Jawab Wilker.
  3. Penanggung Jawab Wilker menugaskan Pejabat Fungsional  untuk melakukan pemeriksaan administratif.
  4. Pejabat Fungsional melakukan pemeriksaan administrasi media pembawa, jika persyaratan dokumen lengkap dilanjutkan dengan pemeriksaan kesehatan MP. Namun jika persyaratan dokumen tidak lengkap dilakukan tindakan penolakan/ penahanan.
  5. Pejabat Fungsional melakukan pemeriksaan kesehatan media pembawa, jika MP sehat dilakukan sertifikasi, namun jika MP tidak sehat dilakukan tindakan penolakan/pemusnahan.
  6. Pejabat Fungsional melakukan sertifikasi dengan menerbitkan sertifikat karantina dan diserahkan kepada Bendahara Penerimaan.
  7. Bendahara Penerimaan menyerahkan Sertifikat karantina setelah terlebih dahulu menerima pembayaran jasa karantina (PNBP) dari pengguna jasa.
  8. Pengguna jasa menerima setifikat karantina.

C. Waktu Layanan   : 1 - 21 Hari

PERSYARATAN DAN PROSEDUR DOMESTIK KELUAR BURUNG LIAR

Dokumen  Persyaratan

  1. Disertai dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan dari Dokter Hewan yang berwenang di daerah asal;
  2. Disertai dengan Surat Ijin Angkut Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri (SATS-DN) dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA);
  3. Foto copy identitas;
  4. Dokumen persyaratan teknis sesuai persyaratan daerah tujuan;

Prosedur


  1. Pengguna Jasa mengajukan permohonan sertifikasi karantina secara online/manual dan menyerahkan dokumen kelengkapannya.
  2. Petugas Counter menerima permohonan, mencatat dan mengagendakan dan meneruskan kepada Penanggung Jawab Wilker.
  3. Penanggung Jawab Wilker menugaskan Pejabat Fungsional  untuk melakukan pemeriksaan administratif.
  4. Pejabat Fungsional melakukan pemeriksaan administrasi media pembawa, jika persyaratan dokumen lengkap dilanjutkan dengan pemeriksaan kesehatan MP. Namun jika persyaratan dokumen tidak lengkap dilakukan tindakan penolakan/ penahanan.
  5. Pejabat Fungsional melakukan pemeriksaan kesehatan media pembawa, jika MP sehat dilakukan sertifikasi, namun jika MP tidak sehat dilakukan tindakan penolakan/pemusnahan.
  6. Pejabat Fungsional melakukan sertifikasi dengan menerbitkan sertifikat karantina dan diserahkan kepada Bendahara Penerimaan.
  7. Bendahara Penerimaan menyerahkan Sertifikat karantina setelah terlebih dahulu menerima pembayaran jasa karantina (PNBP) dari pengguna jasa.
  8. Pengguna jasa menerima setifikat karantina.

Waktu Layanan  : 1 Hari – 21 Hari

 

 

 

Bagikan Kiriman Ini :