Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandar Lampung

Kamis, 20 Januari 2022
Translate :

Informasi Pengaduan

Prosedur penanganan pengaduan pelanggan tindakan karantina 

3.1. Pengguna jasa karantina yang kurang puas terhadap kualitas pelayanan jasa karantina dapat mengajukan pengaduan langsung dengan mengisi form pengaduan pelanggan yang kemudian diserahkan kepada petugas penerima pengaduan; 

3.2. Pengguna jasa karantina dapat juga menyampaikan pengaduan melalui nomor kontak pengaduan, telepon, e-mail, fanpage Face Book, instagram dan twitter yang telah disediakan, kemudian pengaduan tersebut akan dicatat oleh petugas penerima pengaduan pada form yang telah disediakan; 

3.3. Tim penanganan pengaduan  menerima dan menindaklanjuti  pengaduan yang berasal dari dalam dan luar unit pelayanan kemudian menyerahkan kepada masing-masing kepala seksi; 

3.4. Kepala seksi KH/KT/TU melakukan analisa dan klarifikasi terhadap pengaduan pelanggan untuk segera dilakukan tindakan perbaikan/penyelesaian/penanganan; 

3.5. Hasil tindakan perbaikan pengaduan pelanggan dilaporkan kepada pengguna jasa dan apabila tindakan perbaikan memerlukan tindaklanjut maka kepala balai dapat membuat kebijakan untuk tindakan pencegahan dan perbaikan yang berkelanjutan.

Media Pengaduan:

  • https://lampung.karantina.pertanian.go.id/web/home  (pada menu aduan pelanggan)
  • https://www.facebook.com/KarantinaPertanianLampung
  • Whatsapp +628117993544
  • Email [email protected]

 
 


Bagikan Kiriman Ini :