Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandar Lampung

Selasa, 19 Maret 2024
Translate :

Prosedur Ekspor Karantina Hewan

Prosedur Karantina Hewan Ekspor

Prosedur ini diperlukan untuk melalulintaskan komoditas hewan dan produk hewan keluar Wilayah RI. Prosedur ini berlaku untuk semua komoditas baik berupa hewan hidup maupun hasil olahannya.

Pengertian dari Karantina Hewan ekspor

Merupakan karantina yang dilakukan untuk memastikan hewan dan produknya yang diekspor bebas dari hama. Berdasarkan hasil pemeriksaan, dapat pula dilakukan tindakan seperti disinfeksi. Jika anda hendak membawa pulang hewan dari Indonesia, maka komoditas tersebut wajib menjalani pemeriksaan kesehatan sesuai kebijakan yang diberlakukan oleh negara tujuan.

Prosedur Karantina Hewan ekspor

Untuk melakukan pemeriksaan, serahkan formulir pemeriksaan hewan dan produknya ekspor ke UPT karantina  di bandara. Jika tanaman dinyatakan lulus dan mendapatkan sertifikat karantina tumbuhan ekspor, tanaman diizinkan untuk dibawa pulang. Proses inspeksi biasanya memakan waktu sekitar 30-40 menit. Oleh karena itu, sebaiknya anda segera melakukan pemeriksaan setelah anda sampai di bandara, dengan mengisi terlebih dahulu form deklarasi Karantina seperti icon pada halaman muka.

Ekspor Sarang Walet ke China

Ekspor Sarang Walet ke China membutuhkan ketelusuran terhadap asal Sarang Walet, ketelusuran sarang walet ini dibuktikan dengan penetapan Rumah Walet oleh Badan Karantina Pertanian, berikut adalah Alur Penetapan Dan Pemberian No Registrasi Rumah Walet

 

Infografis Ekspor Sarang Burung Walet

Bagikan Kiriman Ini :