Prosedur Karantina Hewan Ekspor
Prosedur ini diperlukan untuk melalulintaskan komoditas hewan dan produk hewan keluar Wilayah RI. Prosedur ini berlaku untuk semua komoditas baik berupa hewan hidup maupun hasil olahannya.
Pengertian dari Karantina Hewan ekspor
Merupakan karantina yang dilakukan untuk memastikan hewan dan produknya yang diekspor bebas dari hama. Berdasarkan hasil pemeriksaan, dapat pula dilakukan tindakan seperti disinfeksi. Jika anda hendak membawa pulang hewan dari Indonesia, maka komoditas tersebut wajib menjalani pemeriksaan kesehatan sesuai kebijakan yang diberlakukan oleh negara tujuan.
Prosedur Karantina Hewan ekspor
Untuk melakukan pemeriksaan, serahkan formulir pemeriksaan hewan dan produknya ekspor ke UPT karantina di bandara. Jika tanaman dinyatakan lulus dan mendapatkan sertifikat karantina tumbuhan ekspor, tanaman diizinkan untuk dibawa pulang. Proses inspeksi biasanya memakan waktu sekitar 30-40 menit. Oleh karena itu, sebaiknya anda segera melakukan pemeriksaan setelah anda sampai di bandara, dengan mengisi terlebih dahulu form deklarasi Karantina seperti icon pada halaman muka.
Ekspor Sarang Walet ke China
Ekspor Sarang Walet ke China membutuhkan ketelusuran terhadap asal Sarang Walet, ketelusuran sarang walet ini dibuktikan dengan penetapan Rumah Walet oleh Badan Karantina Pertanian, berikut adalah Alur Penetapan Dan Pemberian No Registrasi Rumah Walet
Infografis Ekspor Sarang Burung Walet