PERSYARATAN DAN PROSEDUR DOMESTIK MASUK DOC, DOD, DOQ
A. Dokumen Persyaratan
- Disertai dengan Sertifikat Kesehatan / Health Certificate yang dikeluarkan oleh Dokter Hewan Karantina di pintu pengeluaran daerah asal;
B. Prosedur
- Pengguna Jasa mengajukan permohonan sertifikasi karantina secara online/manual dan menyerahkan dokumen kelengkapannya.
- Petugas Counter menerima permohonan, mencatat dan mengagendakan dan meneruskan kepada Penanggung Jawab Wilker.
- Penanggung Jawab Wilker menugaskan Pejabat Fungsional untuk melakukan pemeriksaan administratif.
- Pejabat Fungsional melakukan pemeriksaan administrasi media pembawa, jika persyaratan lengkap dilanjutkan dengan pemeriksaan kesehatan MP. Namun jika persyaratan tidak lengkap dilakukan tindakan penolakan/ penahanan.
- Pejabat Fungsional melakukan pemeriksaan kesehatan media pembawa, jika MP sehat dilakukan sertifikasi, namun jika MP tidak sehat dilakukan tindakan penolakan/pemusnahan.
- Pejabat Fungsional melakukan sertifikasi dengan menerbitkan sertifikat karantina dan diserahkan kepada Bendahara Penerimaan.
- Bendahara Penerimaan menyerahkan Sertifikat karantina setelah terlebih dahulu menerima pembayaran jasa karantina (PNBP) dari pengguna jasa.
- Pengguna jasa menerima setifikat karantina.
C. Produk Layanan : KH-14 (Sertifikat Pelepasan KH)
D. Waktu Layanan : 1 - 21 Hari
E. Biaya Pelayanan (PP. No. 35 Tahun 2016)
- Sertifikat Pelepasan KH-14 : Rp.5.000,-
- Desinfeksi Alat Angkut Rp. 1.000,- / meter
PERSYARATAN DAN PROSEDUR DOMESTIK MASUK HEWAN PENULAR RABIES
A. Dokumen Persyaratan
- Disertai dengan Sertifikat Kesehatan / Health Certificate yang dikeluarkan oleh Dokter Hewan Karantina di pintu pengeluaran daerah asal;
B. Prosedur
- Pengguna Jasa mengajukan permohonan sertifikasi karantina secara online/manual dan menyerahkan dokumen kelengkapannya.
- Petugas Counter menerima permohonan, mencatat dan mengagendakan dan meneruskan kepada Penanggung Jawab Wilker.
- Penanggung Jawab Wilker menugaskan Pejabat Fungsional untuk melakukan pemeriksaan administratif.
- Pejabat Fungsional melakukan pemeriksaan administrasi media pembawa, jika persyaratan lengkap dilanjutkan dengan pemeriksaan kesehatan MP. Namun jika persyaratan tidak lengkap dilakukan tindakan penolakan/ penahanan.
- Pejabat Fungsional melakukan pemeriksaan kesehatan media pembawa, jika MP sehat dilakukan sertifikasi, namun jika MP tidak sehat dilakukan tindakan penolakan/pemusnahan.
- Pejabat Fungsional melakukan sertifikasi dengan menerbitkan sertifikat karantina dan diserahkan kepada Bendahara Penerimaan.
- Bendahara Penerimaan menyerahkan Sertifikat karantina setelah terlebih dahulu menerima pembayaran jasa karantina (PNBP) dari pengguna jasa.
- Pengguna jasa menerima setifikat karantina.
C. Produk Layanan : KH-14 (Sertifikat Pelepasan KH)
D. Waktu Layanan : 1 - 21 Hari
E. Biaya Pelayanan (PP. No. 35 Tahun 2016)
- Sertifikat Pelepasan KH-14 : Rp.5.000,-
PERSYARATAN DAN PROSEDUR DOMESTIK MASUK BURUNG LIAR
A. Dokumen Persyaratan
- Disertai dengan Sertifikat Kesehatan / Health Certificate yang dikeluarkan oleh Dokter Hewan Karantina di pintu pengeluaran daerah asal;
B. Prosedur
- Pengguna Jasa mengajukan permohonan sertifikasi karantina secara online/manual dan menyerahkan dokumen kelengkapannya.
- Petugas Counter menerima permohonan, mencatat dan mengagendakan dan meneruskan kepada Penanggung Jawab Wilker.
- Penanggung Jawab Wilker menugaskan Pejabat Fungsional untuk melakukan pemeriksaan administratif.
- Pejabat Fungsional melakukan pemeriksaan administrasi media pembawa, jika persyaratan lengkap dilanjutkan dengan pemeriksaan kesehatan MP. Namun jika persyaratan tidak lengkap dilakukan tindakan penolakan/ penahanan.
- Pejabat Fungsional melakukan pemeriksaan kesehatan media pembawa, jika MP sehat dilakukan sertifikasi, namun jika MP tidak sehat dilakukan tindakan penolakan/pemusnahan.
- Pejabat Fungsional melakukan sertifikasi dengan menerbitkan sertifikat karantina dan diserahkan kepada Bendahara Penerimaan.
- Bendahara Penerimaan menyerahkan Sertifikat karantina setelah terlebih dahulu menerima pembayaran jasa karantina (PNBP) dari pengguna jasa.
- Pengguna jasa menerima setifikat karantina.
C. Waktu Layanan : 1 - 21 Hari
PERSYARATAN DAN PROSEDUR DOMESTIK MASUK DAGING AYAM/DAGING AYAM BEKU, DAGING SAPI, DAGING SAPI OLAHAN / DAGING AYAM OLAHAN
A. Dokumen Persyaratan
- Disertai dengan Sertifikat Kesehatan / Health Certificate yang dikeluarkan oleh Dokter Hewan Karantina di pintu pengeluaran daerah asal;
B. Prosedur
- Pengguna Jasa mengajukan permohonan sertifikasi karantina secara online/manual dan menyerahkan dokumen kelengkapannya.
- Petugas Counter menerima permohonan, mencatat dan mengagendakan dan meneruskan kepada Penanggung Jawab Wilker.
- Penanggung Jawab Wilker menugaskan Pejabat Fungsional untuk melakukan pemeriksaan administratif.
- Pejabat Fungsional melakukan pemeriksaan administrasi media pembawa, jika persyaratan lengkap dilanjutkan dengan pemeriksaan kesehatan MP. Namun jika persyaratan tidak lengkap dilakukan tindakan penolakan/ penahanan.
- Pejabat Fungsional melakukan pemeriksaan kesehatan media pembawa, jika MP sehat dilakukan sertifikasi, namun jika MP tidak sehat dilakukan tindakan penolakan/pemusnahan.
- Pejabat Fungsional melakukan sertifikasi dengan menerbitkan sertifikat karantina dan diserahkan kepada Bendahara Penerimaan.
- Bendahara Penerimaan menyerahkan Sertifikat karantina setelah terlebih dahulu menerima pembayaran jasa karantina (PNBP) dari pengguna jasa.
- Pengguna jasa menerima setifikat karantina.
C. Produk Layanan : KH-14 (Sertifikat Pelepasan KH)
D. Waktu Layanan : 1 - 21 Hari
E. Biaya Pelayanan (PP. No. 35 Tahun 2016)
- Sertifikat Pelepasan KH-14 : Rp.5.000,-