Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandar Lampung

Kamis, 20 Januari 2022
Translate :

Prosedur Domestik Masuk Karantina Hewan

PERSYARATAN DAN PROSEDUR DOMESTIK MASUK DOC, DOD, DOQ


A. Dokumen Persyaratan

  1. Disertai dengan Sertifikat Kesehatan / Health Certificate yang dikeluarkan oleh Dokter Hewan Karantina di pintu pengeluaran daerah asal;

B. Prosedur

  1. Pengguna Jasa mengajukan permohonan sertifikasi karantina secara online/manual dan menyerahkan dokumen kelengkapannya.
  2. Petugas Counter menerima permohonan, mencatat dan mengagendakan dan meneruskan kepada Penanggung Jawab Wilker.
  3. Penanggung Jawab Wilker menugaskan Pejabat Fungsional  untuk melakukan pemeriksaan administratif.
  4. Pejabat Fungsional melakukan pemeriksaan administrasi media pembawa, jika persyaratan lengkap dilanjutkan dengan pemeriksaan kesehatan MP. Namun jika persyaratan tidak lengkap dilakukan tindakan penolakan/ penahanan.
  5. Pejabat Fungsional melakukan pemeriksaan kesehatan media pembawa, jika MP sehat dilakukan sertifikasi, namun jika MP tidak sehat dilakukan tindakan penolakan/pemusnahan.
  6. Pejabat Fungsional melakukan sertifikasi dengan menerbitkan sertifikat karantina dan diserahkan kepada Bendahara Penerimaan.
  7. Bendahara Penerimaan menyerahkan Sertifikat karantina setelah terlebih dahulu menerima pembayaran jasa karantina (PNBP) dari pengguna jasa.
  8. Pengguna jasa menerima setifikat karantina.

C. Produk Layanan : KH-14 (Sertifikat Pelepasan KH)

D. Waktu Layanan  : 1 - 21 Hari

E. Biaya Pelayanan (PP. No. 35 Tahun 2016)

  • Sertifikat Pelepasan KH-14 : Rp.5.000,-
  • Desinfeksi Alat Angkut Rp. 1.000,- / meter


PERSYARATAN DAN PROSEDUR DOMESTIK MASUK HEWAN PENULAR RABIES


A. Dokumen Persyaratan

  1. Disertai dengan Sertifikat Kesehatan / Health Certificate yang dikeluarkan oleh Dokter Hewan Karantina di pintu pengeluaran daerah asal;

B. Prosedur

  1. Pengguna Jasa mengajukan permohonan sertifikasi karantina secara online/manual dan menyerahkan dokumen kelengkapannya.
  2. Petugas Counter menerima permohonan, mencatat dan mengagendakan dan meneruskan kepada Penanggung Jawab Wilker.
  3. Penanggung Jawab Wilker menugaskan Pejabat Fungsional  untuk melakukan pemeriksaan administratif.
  4. Pejabat Fungsional melakukan pemeriksaan administrasi media pembawa, jika persyaratan lengkap dilanjutkan dengan pemeriksaan kesehatan MP. Namun jika persyaratan tidak lengkap dilakukan tindakan penolakan/ penahanan.
  5. Pejabat Fungsional melakukan pemeriksaan kesehatan media pembawa, jika MP sehat dilakukan sertifikasi, namun jika MP tidak sehat dilakukan tindakan penolakan/pemusnahan.
  6. Pejabat Fungsional melakukan sertifikasi dengan menerbitkan sertifikat karantina dan diserahkan kepada Bendahara Penerimaan.
  7. Bendahara Penerimaan menyerahkan Sertifikat karantina setelah terlebih dahulu menerima pembayaran jasa karantina (PNBP) dari pengguna jasa.
  8. Pengguna jasa menerima setifikat karantina.

C. Produk Layanan : KH-14 (Sertifikat Pelepasan KH)

D. Waktu Layanan  : 1 - 21 Hari

E. Biaya Pelayanan (PP. No. 35 Tahun 2016)

  • Sertifikat Pelepasan KH-14 : Rp.5.000,-


PERSYARATAN DAN PROSEDUR DOMESTIK MASUK BURUNG LIAR


A. Dokumen Persyaratan

  1. Disertai dengan Sertifikat Kesehatan / Health Certificate yang dikeluarkan oleh Dokter Hewan Karantina di pintu pengeluaran daerah asal;

B. Prosedur

  1. Pengguna Jasa mengajukan permohonan sertifikasi karantina secara online/manual dan menyerahkan dokumen kelengkapannya.
  2. Petugas Counter menerima permohonan, mencatat dan mengagendakan dan meneruskan kepada Penanggung Jawab Wilker.
  3. Penanggung Jawab Wilker menugaskan Pejabat Fungsional  untuk melakukan pemeriksaan administratif.
  4. Pejabat Fungsional melakukan pemeriksaan administrasi media pembawa, jika persyaratan lengkap dilanjutkan dengan pemeriksaan kesehatan MP. Namun jika persyaratan tidak lengkap dilakukan tindakan penolakan/ penahanan.
  5. Pejabat Fungsional melakukan pemeriksaan kesehatan media pembawa, jika MP sehat dilakukan sertifikasi, namun jika MP tidak sehat dilakukan tindakan penolakan/pemusnahan.
  6. Pejabat Fungsional melakukan sertifikasi dengan menerbitkan sertifikat karantina dan diserahkan kepada Bendahara Penerimaan.
  7. Bendahara Penerimaan menyerahkan Sertifikat karantina setelah terlebih dahulu menerima pembayaran jasa karantina (PNBP) dari pengguna jasa.
  8. Pengguna jasa menerima setifikat karantina.

C. Waktu Layanan  : 1 - 21 Hari


PERSYARATAN DAN PROSEDUR DOMESTIK MASUK DAGING AYAM/DAGING AYAM BEKU, DAGING SAPI, DAGING SAPI OLAHAN / DAGING AYAM OLAHAN

A. Dokumen Persyaratan

  1. Disertai dengan Sertifikat Kesehatan / Health Certificate yang dikeluarkan oleh Dokter Hewan Karantina di pintu pengeluaran daerah asal;

B. Prosedur

  1. Pengguna Jasa mengajukan permohonan sertifikasi karantina secara online/manual dan menyerahkan dokumen kelengkapannya.
  2. Petugas Counter menerima permohonan, mencatat dan mengagendakan dan meneruskan kepada Penanggung Jawab Wilker.
  3. Penanggung Jawab Wilker menugaskan Pejabat Fungsional  untuk melakukan pemeriksaan administratif.
  4. Pejabat Fungsional melakukan pemeriksaan administrasi media pembawa, jika persyaratan lengkap dilanjutkan dengan pemeriksaan kesehatan MP. Namun jika persyaratan tidak lengkap dilakukan tindakan penolakan/ penahanan.
  5. Pejabat Fungsional melakukan pemeriksaan kesehatan media pembawa, jika MP sehat dilakukan sertifikasi, namun jika MP tidak sehat dilakukan tindakan penolakan/pemusnahan.
  6. Pejabat Fungsional melakukan sertifikasi dengan menerbitkan sertifikat karantina dan diserahkan kepada Bendahara Penerimaan.
  7. Bendahara Penerimaan menyerahkan Sertifikat karantina setelah terlebih dahulu menerima pembayaran jasa karantina (PNBP) dari pengguna jasa.
  8. Pengguna jasa menerima setifikat karantina.

C. Produk Layanan : KH-14 (Sertifikat Pelepasan KH)

D. Waktu Layanan  : 1 - 21 Hari

E. Biaya Pelayanan (PP. No. 35 Tahun 2016)

  • Sertifikat Pelepasan KH-14 : Rp.5.000,-
Bagikan Kiriman Ini :