Bandar Lampung (9/7/19), Petugas Karantina bekerja sama dengan KSKP Pelabuhan Bakauheni pada Sabtu (6/7/2019) dan Minggu (7/7/2019) secara berturut-turut melakukan penggagalan penyelundupan ratusan kilogram daging celeng dan ribuan Satwa Liar berupa Burung yang hendak dibawa ke Pulau Jawa menggunakan angkutan darat melalui Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan.
Pada hari sabtu (6/7), Daging celeng sebanyak 5 koli seberat 500 Kg dan pada Minggu (7/7) sebanyak 8 koli (800 kg) yang dibawa menggunakan mobil box dari Tugumulyo Sumsel berhasil dilakukan penahanan oleh petugas karantina sebagai hasil kolaborasi intelegen bersama karantina dan KSKP. Saat ini daging celeng tersebut masih disimpan di ruang penahanan bahan asal hewan karantina Wilker Bakauheni, menunggu proses selanjutnya sesuai peraturan karantina yang berlaku.
Sementara itu pada hari yang sama, minggu (7/7) di tempat yang sama dilakukan penangkapan terhadap ribuan satwa liar berupa burung yang hendak diselundupkan ke Pulau Jawa menggunakan Bus Qitarabu bernopol K 1688 FB asal Jambi. Jumlah burung sebanyak 2.721 ekor terdiri dari Jalak Kerbau, Gelatik Batu, Perkutut, Konin, Pelatuk Bawang, Pleci, Kapodang, Kacer, Engkek Keling, Poksai Medan, Poksai Mandarin, Cucak Jenggot, Cucak Ranting dan Ciblek.
Penangkapan terhadap burung liar tersebut karena tidak disertai dengan dokumen Surat Angkut (SATS-DN) dari BKSDA dan Surat Keterangan Kesehatan Hewan dari daerah asal.
Setelah dilakukan pemeriksaan AI (Avian Influenza) oleh dokter hewan karantina, dan dinyatakan negative, burung-burung tersebut diserahterimakan ke BKSDA serta telah dilakukan pelepasliaran pada tanggal 8 Juli 2019 dihadiri oleh Executive Director Flight Protecting Indonesia's Birds di Tahura Pesawaran dan Lembah Hijau Bandar Lampung.
Modus penyelundupan satwa liar ini dilakukan dengan menyembunyikan di bawah tempat duduk penumpang, bagasi, di bawah tempat tidur sopir dan di toilet. “Bahkan akhir-akhir ini ada yang diselundupkan di atas roda yang dimodifikasi sedemikian rupa untuk mengelabui petugas” Kata drh. Anak Agung Oka Mantara selaku Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandar Lampung saat acara pelepasliaran burung kepada awak media. Lebih lanjut, drh. Anak Agung Oka menambahkan “Sopir selaku pembawa saat ini dilakukan pemeriksaan, jika dari hasil pemeriksaan tidak terkait langsung dengan pelanggaran tersebut, maka akan diberikan peringatan dan surat pernyataan untuk tidak melakukan pelanggaran yang sama”. “Apabila masih melanggar akan ditindak sesuai dengan Undang-Undang Karantina pasal 31 UU 16 tahun 1992 tentang karantina hewan Ikan dan tumbuhan, dengan sanksi penjara 3 tahun dan denda Rp 150 juta, saat ini kami masih melakukan penyelidikan kasus ini”, tegasnya, mengakhiri penjelasan kepada awak media.
Maraknya penyelundupan daging Celeng dan Satwa Liar serta Media Pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina di Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni menjadi bahan evaluasi serta peningkatan kolaborasi intelegen serta upaya-upaya lainnya dengan pihak-pihak terkait dalam menekan serta mengedukasi masyarakat agar kejadian serupa dapat berkurang dimasa-masa yang akan datang.
#KarantinaLampungTangguhTerpercaya
#LaporKarantina
#142KarantinaMelayani