Lampung Selatan - Karantina Pertanian Lampung bersama Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni kembali menggagalkan upaya penyelundupan 220 ekor burung kicau yang rencana akan dibawa menuju Pulau Jawa melalui Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni, Lampung Selatan, Kamis (04/05).
“Sebanyak 220 ekor burung berkicau yang dikemas dalam 11 keranjang buah diamankan oleh petugas dari satu unit kendaraan ber plat B yang hendak menyeberang melalui Pelabuhan Bakauheni,” ujar petugas.
Berdasarkan informasi yang diperoleh tim, burung tersebut dititipkan oleh seseorang yang tidak dikenal kepada sopir minibus yang berasal dari Lampung Tengah tujuan Bogor, Jawa Barat, berinisial NH (26). Ia mengaku dijanjikan komisi sebesar Rp 500 ribu dan telah dibayar sebesar Rp 200 ribu.
Lebih lanjut dari hasil pemeriksaan petugas, bahwa burung tersebut tidak dilengkapi dengan sertifikat kesehatan dari daerah asal dan berusaha untuk diselundupkan dengan tidak melaporkan kepada Petugas Karantina di tempat pengeluaran. Tentu perbuatan pelaku telah melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Merujuk pada Pasal 88, pelanggaran terhadap persyaratan karantina antar area dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.
Donni Muksydayan, Kepala Karantina Pertanian lampung mengatakan Karantina Pertanian Lampung akan terus berkomitmen dan berupaya dalam menekan peredaran tumbuhan dan satwa liar illegal.
“Kita harus tindak tegas, sehingga bisa memberikan efek jera kepada para pelaku. Saya juga berharap masyarakat semakin sadar dan ikut serta dalam menjaga kekayaan dan keanekaragaman hayati Indonesia,” ujar Donni.
Setelah dipastikan hewan dalam kondisi sehat pada saat proses penahanan, ratusan burung tersebut kemudian diserah terimakan kepada BKSDA Seksi Wilayah III Bengkulu di Bandar Lampung untuk dilakukan pelepasliaran ke habitat asal.